Layanan Permohonan Rekomendasi

Standar Pelayanan Permohonan Rekomendasi
NoKomponenUraian
1Persyaratan1. Siswa dan GTK yang mengajukan permohonan surat keterangan atau surat rekomendasi
2Sistem Mekanisme, Prosedur1. Pemohon mengisi Form Data Diri
2. Pemohon menyerahkan Permohonan Surat Keterangan atau Rekomendasi siswa kepada petugas pelayanan surat menyurat
3. Petugas membuat surat keterangan siswa atau surat rekomendasi/keterangan
4. Petugas menyerahkan surat keterangan siswa atau surat rekomendasi kepada Kepala Urusan TU untuk di cek dan di paraf
5. Kepala Urusan TU mengecek dan memaraf surat keterangan siswa atau rekomendasi
6. Kepala Urusan TU mengembalikan surat keterangan siswa atau rekomendasi kepada petugas surat menyurat
7. Petugas menyerahkan surat keterangan siswa atau rekomendasi kepada Kepala Madrasah untuk ditandatangani
8. Kepala Madrasah Menandatangani surat keterangan siswa atau rekomendasi
9. Kepala Madrasah menyerahkan kepada petugas layanan
10. Petugas administrasi mengarsip dan memberikan surat Keterangan / rekomendasi kepada Pemohon
11. Pemohon menerima surat keterangan atau rekomendasi dan mengisi buku pengambilan
3Jangka Waktu Pelayanan15 menit
4BiayaTidak dipungut biaya
5Produk PelayananSurat keterangan atau rekomendasi
6Kompetensi Pelaksana1. Memahami tugas dan fungsi Ketatausahaan
2. Memahami persyaratan permohonan surat keterangan dan rekomendasi
3. Memahami dan memiliki ketelitian di dalam mengecek dokumen
7Perilaku PelaksanaPetugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur, dan professional
8Sarana dan Prasarana1. Tablet buku tamu
2. Jaringan Internet
3. Ruang tunggu ber-AC
4. Meja
5. Kursi
6. Perangkat komputer
7. Printer
8. ATK
9Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan1. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas
2. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui website https://web.man2kudus.sch.id/ di menu Layanan Madrasah – Pengaduan
3. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui WA Pelayanan informasi nomor; 085600617073
4. Aduan, saran, dan masukan dapat dilakukan melalui Pengaduan Masyarakat nomor; 085870009005