Standar Pelayanan Permohonan Rekomendasi
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan | 1. Siswa dan GTK yang mengajukan permohonan surat keterangan atau surat rekomendasi |
2 | Sistem Mekanisme, Prosedur | 1. Pemohon mengisi Form Data Diri 2. Pemohon menyerahkan Permohonan Surat Keterangan atau Rekomendasi siswa kepada petugas pelayanan surat menyurat 3. Petugas membuat surat keterangan siswa atau surat rekomendasi/keterangan 4. Petugas menyerahkan surat keterangan siswa atau surat rekomendasi kepada Kepala Urusan TU untuk di cek dan di paraf 5. Kepala Urusan TU mengecek dan memaraf surat keterangan siswa atau rekomendasi 6. Kepala Urusan TU mengembalikan surat keterangan siswa atau rekomendasi kepada petugas surat menyurat 7. Petugas menyerahkan surat keterangan siswa atau rekomendasi kepada Kepala Madrasah untuk ditandatangani 8. Kepala Madrasah Menandatangani surat keterangan siswa atau rekomendasi 9. Kepala Madrasah menyerahkan kepada petugas layanan 10. Petugas administrasi mengarsip dan memberikan surat Keterangan / rekomendasi kepada Pemohon 11. Pemohon menerima surat keterangan atau rekomendasi dan mengisi buku pengambilan |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 15 menit |
4 | Biaya | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk Pelayanan | Surat keterangan atau rekomendasi |
6 | Kompetensi Pelaksana | 1. Memahami tugas dan fungsi Ketatausahaan 2. Memahami persyaratan permohonan surat keterangan dan rekomendasi 3. Memahami dan memiliki ketelitian di dalam mengecek dokumen |
7 | Perilaku Pelaksana | Petugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur, dan professional |
8 | Sarana dan Prasarana | 1. Tablet buku tamu 2. Jaringan Internet 3. Ruang tunggu ber-AC 4. Meja 5. Kursi 6. Perangkat komputer 7. Printer 8. ATK |
9 | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | 1. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas 2. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui website https://web.man2kudus.sch.id/ di menu Layanan Madrasah – Pengaduan 3. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui WA Pelayanan informasi nomor; 085600617073 4. Aduan, saran, dan masukan dapat dilakukan melalui Pengaduan Masyarakat nomor; 085870009005 |