Standar Pelayanan Permohonan Legalisir
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan | 1. Pemohon legalisir 2. Ijazah asli 3. Fotokopi ijazah |
2 | Sistem Mekanisme, Prosedur | 1. Pemohon mengajukan legalisir ijazah 2. Petugas legalisir memeriksa keaslian ijazah dan memeriksa Salinan berkas 3. Pemohon mengisi form Legalisir 4. Pemohon menyerahkan form legalisir kepada petugas pelayanan 5. Petugas mengajukan kepada Kepala Urusan TU untuk mendapatkan pengesahan 6. Petugas mengajukan kepada Kepala Madrasah untuk mendapatkan tanda tangan 7. Kepala Madrasah menandatangani salinan ijazah 8. Kepala Madrasah mengembalikan kepada petugas 9. Petugas memberikan hasil legalisir kepada pemohon 10. Pemohon menerima Legalisasi ijazah dan menandatangani pengambilan di Buku Legalisir |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 20 menit |
4 | Biaya | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk Pelayanan | Legalisir ijazah |
6 | Kompetensi Pelaksana | 1. Memahami tugas dan fungsi Ketatausahaan 2. Memahami persyaratan dan ketentuan legalisir 3. Memahami dan memiliki ketelitian di dalam mengecek doumen legalisasi yang dibutuhkan |
7 | Perilaku Pelaksana | Petugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur, dan professional |
8 | Sarana dan Prasarana | 1. Tablet buku tamu 2. Jaringan Internet 3. Ruang tunggu ber-AC 4. Meja 5. Kursi 6. Perangkat komputer 7. Printer 8. ATK 9. Form data diri |
9 | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | 1. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas 2. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui website https://web.man2kudus.sch.id/ di menu Layanan Madrasah – Pengaduan 3. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui WA Pelayanan informasi nomor; 085600617073 4. Aduan, saran, dan masukan dapat dilakukan melalui Pengaduan Masyarakat nomor; 085870009005 |