Layanan Permohonan Legalisir

Standar Pelayanan Permohonan Legalisir
NoKomponenUraian
1Persyaratan1. Pemohon legalisir
2. Ijazah asli
3. Fotokopi ijazah
2Sistem Mekanisme, Prosedur1. Pemohon mengajukan legalisir ijazah
2. Petugas legalisir memeriksa keaslian ijazah dan memeriksa Salinan berkas
3. Pemohon mengisi form Legalisir
4. Pemohon menyerahkan form legalisir kepada petugas pelayanan
5. Petugas mengajukan kepada Kepala Urusan TU untuk mendapatkan pengesahan
6. Petugas mengajukan kepada Kepala Madrasah untuk mendapatkan tanda tangan
7. Kepala Madrasah menandatangani salinan ijazah
8. Kepala Madrasah mengembalikan kepada petugas
9. Petugas memberikan hasil legalisir kepada pemohon
10. Pemohon menerima Legalisasi ijazah dan menandatangani pengambilan di Buku Legalisir
3Jangka Waktu Pelayanan20 menit
4BiayaTidak dipungut biaya
5Produk PelayananLegalisir ijazah
6Kompetensi Pelaksana1. Memahami tugas dan fungsi Ketatausahaan
2. Memahami persyaratan dan ketentuan legalisir
3. Memahami dan memiliki ketelitian di dalam mengecek doumen legalisasi yang dibutuhkan
7Perilaku PelaksanaPetugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur, dan professional
8Sarana dan Prasarana1. Tablet buku tamu
2. Jaringan Internet
3. Ruang tunggu ber-AC
4. Meja
5. Kursi
6. Perangkat komputer
7. Printer
8. ATK
9. Form data diri
9Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan1. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas
2. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui website https://web.man2kudus.sch.id/ di menu Layanan Madrasah – Pengaduan
3. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui WA Pelayanan informasi nomor; 085600617073
4. Aduan, saran, dan masukan dapat dilakukan melalui Pengaduan Masyarakat nomor; 085870009005