NO | KOMPONEN | URAIAN |
PENYAMPAIAN LAPORAN | ||
1 | Persyaratan | 1. Surat Permohonan kepada Kepala Madrasah 2. Fotocopy SK CPNS 3. Fotocopy SK PNS 4. Fotocopy SK KP Terakhir 5. Foto copy SK Jabatan Terakhir 6. Mendapatkan surat rekomendasi dari madrasah yang akan dituju. 7. Fotocopy SKP 2 tahun terakhir |
2 | Sistem mekanisme dan prosedur | 1. Pengguna layanan mengajukan Surat Permohonan lolos butuh dilampiri persyaratan mutasi GTK. 2. Petugas layanan memproses surat permohonan dan memvalidasi persyaratan tersebut. 3. Petugas layanan membuat Surat Rekomendasi Lolos Butuh kepada yang bersangkutan dan disetujui oleh kepala madrasah 4. Pengguna layanan menerima surat lolos butuh 5. Pengguna layanan mengisi survey |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | Satu (1) jam |
4 | Biaya / Tarif | Tidak ada biaya tarif |
5 | Produk Layanan | Surat Lolos Butuh untuk mutasi |
6 | Penanganan pengaduan | 1. Menyampaikan Pengaduan, saran, masukan dapat di kirim lewat MAN 2 Kudus, Prambatan Kidul, Kaliwungu, Kudus 2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan lewat via: – Web MAN 2 Kudus menu pengaduan – Wa pengaduan – Lapor go.id – SPAN Lapor |
7 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 14,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21); 5. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset danTeknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Pendidikan; 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; |
8 | Sarana Prasarana dan /fasilitas | Ruangan, Meja kursi, Komputer, printer, Wifi, Kertas, bolpen, Stempel |
9 | Kompotensi pelaksana | 1. Petugas memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan; 2. Petugas yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap,terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan; 3. Petugas mampu mengoperasional komputer. |
10 | Pengawasan Internal | 1. Supervisi atasan langsung; dan 2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah secara berjenjang dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat |
11 | Jumlah pelaksana | 3 Orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan | Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya, jika pengadu tidak ingin identitasnya diketahui (disesuaikan dengan permasalahan dan kepentingan untuk memecahkan masalah |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan Tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |