Layanan Administrasi DIPA

Standar Pelayanan Administrasi DIPA
NoKomponenUraian
1Persyaratan1. Guru, tenaga kependidikan, dan siswa yang mengajukan layanan administrasi DIPA
2Sistem Mekanisme, Prosedur1. Masuk ke ruang kantor PTSP MAN 2 Kudus
2. Pemohon menyerahkan surat pengajuan administrasi atau proposal pengajuan anggaran melalui DIPA
3. Petugas menyerahkan proposal tersebut kepada Kepala Urusan TU
4. Kepala Urusan TU mengecek dan memverifikasi pengajuan proposal
5. Kepala Urusan TU memberikan proposal tersebut kepada bendahara dan divalidasi
6. Bendahara menyerahkan kepada kepala madrasah untuk disetujui dan direvisi
7. Kepala Madrasah menandatangani proposal
8. Bendahara mencairkan anggaran yang diajukan
3Jangka Waktu Pelayanan15 menit
4BiayaTidak dipungut biaya
5Produk Pelayanan1. Pencairan proposal kegiatan
2. Pelaporan pertanggungjawaban kegiatan
6Kompetensi Pelaksana1. Memahami tugas dan fungsi Kebendaharaan
2. Memahami penggunaan anggaran yang bersumber dari DIPA
3. Memahami dan memiliki ketelitian di dalam mengecek dokumen anggaran uyang bersumber dari DIPA.
7Perilaku PelaksanaPetugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur, dan professional
8Sarana dan Prasarana1. Tablet buku tamu
2. Jaringan Internet
3. Ruang tunggu ber-AC
4. Meja
5. Kursi
6. Perangkat komputer
7. Printer
8. ATK
9Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan1. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas
2. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui website https://web.man2kudus.sch.id/ di menu Layanan Madrasah – Pengaduan
3. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui WA Pelayanan informasi nomor; 085600617073
4. Aduan, saran, dan masukan dapat dilakukan melalui Pengaduan Masyarakat nomor; 085870009005