Standar Pelayanan Administrasi DIPA
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan | 1. Guru, tenaga kependidikan, dan siswa yang mengajukan layanan administrasi DIPA |
2 | Sistem Mekanisme, Prosedur | 1. Masuk ke ruang kantor PTSP MAN 2 Kudus 2. Pemohon menyerahkan surat pengajuan administrasi atau proposal pengajuan anggaran melalui DIPA 3. Petugas menyerahkan proposal tersebut kepada Kepala Urusan TU 4. Kepala Urusan TU mengecek dan memverifikasi pengajuan proposal 5. Kepala Urusan TU memberikan proposal tersebut kepada bendahara dan divalidasi 6. Bendahara menyerahkan kepada kepala madrasah untuk disetujui dan direvisi 7. Kepala Madrasah menandatangani proposal 8. Bendahara mencairkan anggaran yang diajukan |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 15 menit |
4 | Biaya | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk Pelayanan | 1. Pencairan proposal kegiatan 2. Pelaporan pertanggungjawaban kegiatan |
6 | Kompetensi Pelaksana | 1. Memahami tugas dan fungsi Kebendaharaan 2. Memahami penggunaan anggaran yang bersumber dari DIPA 3. Memahami dan memiliki ketelitian di dalam mengecek dokumen anggaran uyang bersumber dari DIPA. |
7 | Perilaku Pelaksana | Petugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur, dan professional |
8 | Sarana dan Prasarana | 1. Tablet buku tamu 2. Jaringan Internet 3. Ruang tunggu ber-AC 4. Meja 5. Kursi 6. Perangkat komputer 7. Printer 8. ATK |
9 | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | 1. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas 2. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui website https://web.man2kudus.sch.id/ di menu Layanan Madrasah – Pengaduan 3. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui WA Pelayanan informasi nomor; 085600617073 4. Aduan, saran, dan masukan dapat dilakukan melalui Pengaduan Masyarakat nomor; 085870009005 |