Layanan Surat Keterangan Peringkat Peserta Didik

NOKOMPONENURAIAN
PENYAMPAIAN LAPORAN
1Persyaratan     Form pengajuan  
2Sistem mekanisme dan prosedur      1. Pengguna Layanan hadir di PILaM
2. Pengguna Layanan mengisi Form pengajuan peringkat
3. Pengguna Layanan menyerahkan form pengajuan tersebut
4. Petugas layanan memproses pengajuan
5. Pengguna layanan menerima surat keterangan peringkat
6. Pengguna Layanan mengisi survey
3Jangka Waktu Pelayanan1 Hari
4Biaya / TarifTidak ada biaya tarif
5Produk LayananSurat keterangan peringkat peserta didik
6Penanganan pengaduan1. Menyampaikan Pengaduan, saran, masukan dapat di kirim lewat MAN 2 Kudus, Prambatan Kidul, Kaliwungu, Kudus
2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan lewat via:
– Web MAN 2 Kudus menu pengaduan
– Wa pengaduan
– Lapor go.id
– SPAN Lapor 
7Dasar Hukum1. Undang – Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara RI tahun 2009 Nomer 112, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomer 5038);
3. Peraturan Pemerintah Nomer 70 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan nomer 51 Tahun 2021 Tentang  Standar Pendidikan Nasional;
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama;
8Sarana Prasarana dan /fasilitasRuangan, Meja kursi, Komputer, printer, Wifi, Kertas, bolpen, Stempel
9Kompotensi pelaksana – Petugas memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan;
– Petugas yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap,terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan;
– Petugas mampu mengoperasional komputer
10Pengawasan Internal1. Supervisi atasan langsung; dan
2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah secara berjenjang dan pengawasan fungsional oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Provinsi
11Jumlah pelaksana3 Orang
12Jaminan PelayananPelayanan  diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.  
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan1. Pelayanan  yang diberikan dijamin dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Petugas yang melayani  telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
14Evaluasi Kinerja Pelaksana1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan     peningkatan kinerja pelayanan.