NO | KOMPONEN | URAIAN |
PENYAMPAIAN LAPORAN | ||
1 | Persyaratan | 1. Fotocopy ijazah/STTB 1 lembar 2. Fotocopy KTP 1 lembar 3. Materai Rp.10.000,- 2 lembar 4. Foto berwarna background merah ukuran 3X4 2 lembar 5. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian 1 lembar |
2 | Sistem mekanisme dan prosedur | 1. Pengguna layanan datang ke PILaM madrasah 2. Pengguna Layanan Mengisi form FM-SKP 01 formulir permohonan Penerbitan SKP Ijazah hilang/rusak 3. Pengguna Layanan Mengisi form FM-SKP 05 Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bagi pemohon penerbitan SKP ijazah karena hilang/rusak 4. Pengguna Layanan Mengisi form FM-SKP 04 Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bagi pemohon bukan pemilik ijazah 5. Pengguna Layanan Mengisi form FM-SKP 03 formulir permohonan Penerbitan Surat keterangan kerusakan ijazah/STTB 6. Pengguna Layanan Mengisi form FM-SKP 07 Surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerbitan SKP Ijazah karena rusak/tidak terbaca sebagian/seluruhnya 7. Pengguna Layanan Mengisi form FM-SKP 10 Surat Surat Keterangan kesalahan penulisan ijazah 8. Pengguna Layanan Mengisi form FM-SKP 06 Surat Surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerbitan kesalahan penulisan ijazah 9. Pengguna layanan menunggu verifikasi berkas 10. Pengguna layanan menerima berkas Surat keterangan Pengganti Ijazah karena hilang/kerusak/kesalahan penulisan ijazah |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 5 hari kerja |
4 | Biaya / Tarif | Tidak ada biaya tarif |
5 | Produk Layanan | Surat keterangan Pengganti Ijazah karena hilang/rusak/kesalahan penulisan |
6 | Penanganan pengaduan | 1. Menyampaikan Pengaduan, saran, masukan dapat di kirim lewat MAN 2 Kudus, Prambatan Kidul, Kaliwungu, Kudus 2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan lewat via: – Web MAN 2 Kudus menu pengaduan – Wa pengaduan – Lapor go.id – SPAN Lapor |
7 | Dasar Hukum | 1. Undang – Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI tahun 2009 Nomer 112, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomer 5038) 3. Peraturan Pemerintah Nomer 70 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan nomer 51 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional. 5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomer 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pengesahan Fotocopi Ijazah /Surat Tanda Tamat Belajar /Surat Keterangan Pengganti Ijazah /STTB Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTb dan penerbitan surat keterangan kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang berpenghargaan sama dengan Ijazah Madrasah. |
8 | Sarana Prasarana dan /fasilitas | Ruangan, Meja kursi, Komputer, printer, Wifi, Kertas, bolpen, Stempel |
9 | Kompotensi pelaksana | – Petugas memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan; – Petugas yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap,terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan; – Petugas mampu mengoperasional komputer |
10 | Pengawasan Internal | 1. Supervisi atasan langsung; dan 2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah secara berjenjang dan pengawasan fungsional oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Provinsi |
11 | Jumlah pelaksana | 3 Orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan | 1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan 2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung. |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan 2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan. |