Layanan Surat Keterangan Pengganti Hilang/Ijazah Yang Rusak/Kesalahan Penulisan

NOKOMPONENURAIAN
PENYAMPAIAN LAPORAN
1Persyaratan  1. Fotocopy ijazah/STTB 1 lembar
2. Fotocopy KTP 1 lembar
3. Materai Rp.10.000,- 2 lembar
4. Foto berwarna background merah ukuran 3X4 2 lembar
5. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian 1 lembar  
2Sistem mekanisme dan prosedur            1. Pengguna layanan datang ke PILaM madrasah
2. Pengguna Layanan Mengisi form FM-SKP 01 formulir permohonan Penerbitan SKP Ijazah hilang/rusak
3. Pengguna Layanan Mengisi form FM-SKP 05 Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bagi pemohon penerbitan SKP ijazah karena hilang/rusak
4. Pengguna Layanan Mengisi form FM-SKP 04 Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bagi pemohon bukan pemilik ijazah
5. Pengguna Layanan Mengisi form FM-SKP 03 formulir permohonan Penerbitan Surat keterangan kerusakan ijazah/STTB
6. Pengguna Layanan Mengisi form FM-SKP 07 Surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerbitan SKP Ijazah karena rusak/tidak terbaca sebagian/seluruhnya
7. Pengguna Layanan Mengisi form FM-SKP 10 Surat Surat Keterangan  kesalahan penulisan ijazah
8. Pengguna Layanan Mengisi form FM-SKP 06 Surat Surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerbitan kesalahan penulisan ijazah
9. Pengguna layanan menunggu verifikasi berkas
10. Pengguna layanan menerima berkas Surat keterangan Pengganti Ijazah karena hilang/kerusak/kesalahan penulisan ijazah
3Jangka Waktu Pelayanan5 hari kerja
4Biaya / TarifTidak ada biaya tarif
5Produk LayananSurat keterangan Pengganti Ijazah karena hilang/rusak/kesalahan penulisan
6Penanganan pengaduan1. Menyampaikan Pengaduan, saran, masukan dapat di kirim lewat MAN 2 Kudus, Prambatan Kidul, Kaliwungu, Kudus
2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan lewat via:
– Web MAN 2 Kudus menu pengaduan
– Wa pengaduan
– Lapor go.id
– SPAN Lapor 
7Dasar Hukum1. Undang – Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI tahun 2009 Nomer 112, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomer 5038)
3. Peraturan Pemerintah Nomer 70 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan nomer 51 Tahun 2021 Tentang  Standar Pendidikan Nasional.
5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomer 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pengesahan Fotocopi Ijazah /Surat Tanda Tamat Belajar /Surat Keterangan Pengganti Ijazah /STTB Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTb dan penerbitan surat keterangan kesetaraan Ijazah Luar Negeri  yang berpenghargaan sama dengan Ijazah Madrasah. 
8Sarana Prasarana dan /fasilitasRuangan, Meja kursi, Komputer, printer, Wifi, Kertas, bolpen, Stempel
9Kompotensi pelaksana – Petugas memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan;
– Petugas  yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap,terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan;
– Petugas mampu mengoperasional komputer
10Pengawasan Internal1. Supervisi atasan langsung; dan
2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah secara berjenjang dan pengawasan fungsional oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Provinsi
11Jumlah pelaksana3 Orang
12Jaminan PelayananInformasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.  
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
14Evaluasi Kinerja Pelaksana1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu)    tahun dan
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.