Layanan Perbaikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

NOKOMPONENURAIAN
PENYAMPAIAN LAPORAN
1Persyaratan  1. Print Out NISN pemohon 1 lembar
2. Fotocopi Kartu Keluarga 1 lembar
3. Fotocopi akte kelahiran 1 lembar
4. Fotocopi ijazah/STTB Tingkat sebelumnya 1 lembar  
2Sistem mekanisme dan prosedur      1. Pengguna Layanan hadir di madrasah dan membawa persyaratan perbaikan NISN
2. Pengguna Layanan menunggu verikasi data dan berkas
3. Pengguna layanan menerima berkas verifikasi NISN
4. Pengguna layanan menuju ke instansi terkait
5. Pengguna Layanan menyerahkan berkas verifikasi instansi terkait ke madrasah
6. Pengguna Layanan menerima berkas perbaikan NISN
7. Pengguna Layanan mengisi survey
3Jangka Waktu Pelayanan1 hari kerja
4Biaya / TarifTidak ada biaya tarif
5Produk LayananPrint out NISN yang sudah diperbaiki/valid
6Penanganan pengaduan1. Menyampaikan Pengaduan, saran, masukan dapat di kirim lewat MAN 2 Kudus, Prambatan Kidul, Kaliwungu, Kudus
2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan lewat via:
– Web MAN 2 Kudus menu pengaduan
– Wa pengaduan
– Lapor go.id
– SPAN Lapor 
7Dasar Hukum1. Undang – Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara RI tahun 2009 Nomer 112, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomer 5038)
3. Peraturan Pemerintah Nomer 70 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan nomer 51 Tahun 2021 Tentang  Standar Pendidikan Nasional.
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrmasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata     Kerja Kementerian Agama.
8Sarana Prasarana dan /fasilitasRuangan, Meja kursi, Komputer, printer, Wifi, Kertas, bolpen, Stempel
9Kompotensi pelaksana – Petugas memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan;
– Petugas  yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap,terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan;
– Petugas mampu mengoperasional komputer
10Pengawasan Internal1. Supervisi atasan langsung; dan
2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah secara berjenjang dan pengawasan fungsional oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Provinsi
11Jumlah pelaksana3 Orang
12Jaminan PelayananPelayanan  diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.  
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan1. Pelayanan yang diberikan dijamin dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Petugas yang melayani  telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
14Evaluasi Kinerja Pelaksana1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan     peningkatan kinerja pelayanan.