Layanan Legalisasi Ijazah

NOKOMPONENURAIAN
PENYAMPAIAN LAPORAN
1Persyaratan  1. Ijazah asli
2. Fotocopi Ijazah  
2Sistem mekanisme dan prosedur            1. Pengguna Layanan hadir di madrasah dan membawa persyaratan berkas legalisasi ijazah
2. Petugas layanan memverifikasi dan memproses untuk dilegalisasi
3. Petugas layanan memberikan legalisasi ijazah yang telah di tandatangani
4. Pengguna layanan menerima legalisasi ijazah dan mengisi survey
3Jangka Waktu PelayananSatu (1) jam
4Biaya / TarifTidak ada biaya tarif
5Produk LayananFotocopi Ijazah yang telah dilegalisasi
6Penanganan pengaduan1. Menyampaikan Pengaduan, saran, masukan dapat di kirim lewat MAN 2 Kudus, Prambatan Kidul, Kaliwungu, Kudus
2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan lewat via:
– Web MAN 2 Kudus menu pengaduan
– Wa pengaduan
– Lapor go.id
– SPAN Lapor 
7Dasar Hukum1. Undang – Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara RI tahun 2009 Nomer 112, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomer 5038)
3. Peraturan Pemerintah Nomer 70 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan nomer 51 Tahun 2021 Tentang  Standar Pendidikan Nasional.
5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomer 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pengesahan Fotocopi Ijazah /Surat Tanda Tamat Belajar /Surat Keterangan Pengganti Ijazah /STTB Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan kesetaraan Ijazah Luar Negeri  yang berpenghargaan sama dengan Ijazah Madrasah. 
8Sarana Prasarana dan /fasilitasRuangan, Meja kursi, Komputer, printer, Wifi, Kertas, bolpen, Stempel
9Kompotensi pelaksana – Petugas memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan;
– Petugas  yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap,terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan;
– Petugas mampu mengoperasional komputer
10Pengawasan Internal1. Supervisi atasan langsung; dan
2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah secara berjenjang dan pengawasan fungsional oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Provinsi
11Jumlah pelaksana3 Orang
12Jaminan PelayananPelayanan diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.  
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan1. Pelayanan yang diberikan dijamin dapat dipertanggungjawabkan; dan 
2. Petugas yang melayani  telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
14Evaluasi Kinerja Pelaksana1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.