Layanan Mutasi Peserta Didik

NOKOMPONENURAIAN
PENYAMPAIAN LAPORAN
1Persyaratan  1. Terdaftar sebagai peserta didik
2. Surat persetujuan dari guru Bimbingan Konseling
3. Surat pernyataan dari orang tua tentang alasan mutasi
4. Surat keterangan diterima sekolah/madrasah yang dituju  
2Sistem mekanisme dan prosedur            1. Pengguna layanan datang ke Guru Bimbingan Konseling meminta ijin
2. Guru BK memberikan surat persetujuan
3. Pengguna layanan datang ke Pusat Informasi Layanan Madrasah (PILam) dengan membawa : Surat persetujuan dari guru bimbingan konseling Surat diterima sekolah /madrasah mutasi yang dituju dan surat pernyataan orang tua
4. Pengguna layanan menyerahkan berkas data kepada petugas layanan
5. Pengguna  layanan menunggu proses hasil
6. Pengguna layanan menerima surat mutasi yang di keluarkan dari EMIS yang sudah ditandatangani oelh pimpinan dan
Laporan hasil belajar peserta didik
7. Pengguna layanan mengisi survey layanan.  
3Jangka Waktu PelayananSatu (1) jam
4Biaya / TarifTidak ada biaya tarif
5Produk LayananSurat Keterangan Mutasi Keluar peserta didik
6Penanganan pengaduan1. Menyampaikan Pengaduan, saran, masukan dapat di kirim lewat MAN 2 Kudus, Prambatan Kidul, Kaliwungu, Kudus
2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan lewat via:
– Web MAN 2 Kudus menu pengaduan
– Wa pengaduan
– Lapor go.id
– SPAN Lapor 
7Dasar Hukum1. Undang – Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara RI tahun 2009 Nomer 112, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomer 5038)
3. Peraturan Pemerintah Nomer 70 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan nomer 51 Tahun 2021 Tentang  Standar Pendidikan Nasional.
5. Keputusan Menteri Agama RI Nomer 83 tahun 2022 Tentang Data Pendidikan EMIS  
8Sarana Prasarana dan /fasilitasRuangan, Meja kursi, Komputer, printer, Wifi, Kertas, bolpen, Stempel
9Kompotensi pelaksana1. Petugas memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan;
2. Petugas  yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap,terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan;
3. Petugas mampu mengoperasional komputer
10Pengawasan Internal1.   Supervisi atasan langsung; dan
2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah secara berjenjang dan pengawasan fungsional oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/ Provinsi
11Jumlah pelaksana3 Orang
12Jaminan PelayananInformasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.  
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
14Evaluasi Kinerja Pelaksana1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.