Layanan Lapor Diri Peserta Didik Baru

NOKOMPONENURAIAN
PENYAMPAIAN LAPORAN
1Persyaratan  1. Nama tercantum pada pengumuman yang diterima
2. Print out dari input online  
2Sistem mekanisme dan prosedur            1. Pengguna layanan  menginput data diri peserta didik dengan mengisi formulir online lewat tautan  www.psbman2kudus :
– Data diri siswa dan orang tua Print dari input lapor diri online
– Berkas tersebut ditujukan ke Alamat MAN 2 Kudus  Prambatan Kidul, Kaliwungu, Kudus, Hadir langsung Ke Kantor MAN    2 Kudus
2. Memvalidasi persyaratan, memproses data peserta didik
3. Pengguna layanan menerima surat pernyataan menaati tata tertib
4. Pengguna layanan mengisi survey  
3Jangka Waktu Pelayanan30 menit  
4Biaya / TarifTidak ada biaya tarif
5Produk LayananTercatat peserta didik  
6Penanganan pengaduan1. Menyampaikan Pengaduan ,saran , masukan dapat di kirim lewat MAN 2 Kudus, Prambatan Kidul, Kaliwungu, Kudus
2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan lewat via:
3. Web MAN 2 Kudus menu pengaduan
4. Wa pengaduan
5. Lapor go.id
6. SPAN Lapor 
7Dasar Hukum1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang      Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomorspot.com/2024/01/juknis-ppdb-madrasah-tahun pelajaran.html
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 14,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762;)
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset danTeknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
8Sarana Prasarana dan /fasilitasRuangan, Meja kursi, Komputer, printer, Wifi, Kertas, bolpen, Stempel
9Kompetensi pelaksana1. Pegawai yang memiliki kompetensi pelayanan publik; dan
2. Pegawai yang memiliki kemampuan dan keterampilan  mengoperasikan komputer
3. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi dengan sopan dan santun  
10Pengawasan Internal1. Supervisi atasan langsung; dan
2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah secara berjenjang dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat
11Jumlah pelaksana3 Orang
12Jaminan Pelayanan1. Pengaduan ditindak lanjuti (respon awal) maksimal 1 (satu) hari   sejak penyampaian pengaduan.
2. Masalah pelayanan publik yang belum menemukan pemecahan  selambat-lambatnya dalam 60 (enam puluh) hari, akan dikoordinasikan dengan Kemenag Kab dan Kanwil Kemenag Prov
13Jaminan Keamanan dan KeselamatanIdentitas pengadu dijamin kerahasiaannya, jika pengadu tidak ingin identitasnya diketahui (disesuaikan dengan permasalahan dan kepentingan untuk memecahkan masalah
14Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan Tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan