Layanan Kepegawaian

Standar Pelayanan Kepegawaian
NoKomponenUraian
1Persyaratan1. Pendidik di MAN 2 Kudus baik PNS maupun non-PNS
2. Tenaga Kependidikan di MAN 2 Kudus baik PNS maupun non PNS
2Sistem Mekanisme, Prosedur1. Masuk ke ruang kantor Tata Usaha MAN 2 Kudus dengan tetap mematuhi protokol kesehatan
2. Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang membutuhkan pelayanan kepegawaian menghubungi petugas Kepegawaian di kantor TU
3. Pendidik atau Tenaga Kependidikan membawa persyaratan dan berkas yang dibutuhkan
4. Petugas Kepegawaian memproses sesuai kebutuhan
3Jangka Waktu Pelayanan1 jam
4BiayaTidak dipungut biaya
5Produk PelayananBerkas kepegawaian sesuai yang dibutuhkan pegawai
6Kompetensi Pelaksana1. Memahami tugas dan fungsi Kepegawaian
2. Memahami persyaratan dan aturan Kepegawaian
3. Melayani kebutuhan pegawai dengan cepat dan menyenangkan
7Perilaku PelaksanaPetugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur, dan profesional
8Sarana dan Prasarana1. Tempat cuci tangan / handsanitizer
2. Tablet buku tamu
3. Jaringan Internet
4. Ruang tunggu ber-AC
5. Meja
6. Kursi
7. Perangkat komputer
8. Printer
9. ATK
9Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan1. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas
2. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui website https://web.man2kudus.sch.id/ di menu Layanan Madrasah – Pengaduan
3. Aduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui WA Pelayanan informasi nomor; 085600617073
4. Aduan, saran, dan masukan dapat dilakukan melalui Pengaduan Masyarakat nomor; 085870009005